Beberapa waktu ini kembali beredar berita palsu melalui BBM/email/internet/SMS yang mengatas-namakan Badan POM, mengenai larangan mengkonsumsi beberapa produk dengan merek tertentu.Badan POM sendiri telah mengeluarkan bantahan resmi (dapat diakses di http://www.pom.go.id/index.php/home/berita_aktual/132/Surat_Edaran_Nomor_:_KH.00.234.2025_ Tentang_Bantahan_Pemberitahuan_Penarikan_Obat-obatan.html atau dapat diunduh di sini ) maupun klarifikasi terhadap informasi larangan mengkonsumsi obat dan makanan dengan merek tertentu tersebut.
Masyarakat dihimbau berhati-hati dan tidak tertipu dengan berita yang tidak benar dan menyesatkan yang bersumber dari orang yang tidak bertanggung jawab.
PT. Konimex, sebagai produsen produk farmasi terkemuka di Indonesia, telah menerapkan standar mutu terbaik dan mengikuti aturan CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) yang ditetapkan oleh Badan POM dalam proses produksinya.
Demikian juga produk-produk yang dipasarkan PT. Konimex seperti Paramex, Inza, Inzana telah memiliki ijin edar dan nomor registrasi yang dikeluarkan Badan POM sehingga aman dikonsumsi.