
Pengumuman Penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)
Industri Farmasi, Industri Obat Tradisional dan Ekstraksi, Industri Cokelat; Kembang Gula; Susu Bubuk dan Roti/Kue; Serta Minuman Ringan
PT. Konimex
PT Konimex yang berlokasi di Desa Sanggrahan dan Desa Cemani, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, merupakan kegiatan penanaman modal dalam negeri dengan nomor NIB 8120001930179 yang terdiri dari tiga perizinan berusaha yang berlaku efektif sebelum implementasi Undang-Undung Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu industri produk farmasi untuk manusia (KBLI: 21012), industri produk roti dan kue (KBLI: 10710), dan industri produk obat tradisional untuk manusia (KBLI: 21022). PT Konimex berdiri di atas lahan yang sesuai dengan peruntukannya berdasarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk setiap kegiatan berusaha.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, kegiatan usaha PT Konimex (KBLI 21021, 10710, 38220, 10734, 20232, 21021, 21022, 21015, 10729, 20231, 10590, 32509, 10732, 10623) dengan total luas lahan 204.212 m², total luas lahan terbangun 111.962,83 m² (lebih dari 50.000 m²), total luas lantai bangunan 133.212,37 m² (lebih dari 10.000 m²), dan total debit pengambilan air tanah 8,1 liter/detik merupakan kegiatan usaha dengan skala/besaran wajib AMDAL.
Sehubungan dengan adanya perubahan lingkup kegiatan eksisting yang belum sesuai dengan dokumen lingkungan hidup yang dimiliki, maka PT Konimex yang merupakan kegiatan usaha dengan skala/besaran wajib AMDAL, wajib menyusun DELH dengan kewenangan penilaian DELH merupakan kewenangan Bupati Sukoharjo. Kewajiban dalam penyusunan DELH dikuatkan dengan adanya Surat Pengenaan Sanksi Administratif Nomor 600.4/2057/X/2025 Tahun 2025 Perihal tanggapan terhadap permohonan arahan teknis tindak lanjut sanksi administratif dokumen lingkungan PT Konimex tertanggal 31 Oktober 2025. Dampak yang timbul dari kegiatan PT Konimex dan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dapat diakses melalui tautan/QR code yang tersedia.
Masukan saran, pendapat, dan tanggapan secara tertulis dari kegiatan Operasional PT Konimex dapat disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja mulai tanggal 08 Juni 2026 sampai dengan tanggal 12 Juni 2026. Saran, Pendapat, dan Tanggapan agar disampaikan kepada:
|
Pelaku Usaha: PT KONIMEX Alamat Kantor Pusat: Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, 57552 Email Customer Service: customer_service@konimex.com Telepon: (0271)-716246, 719966, atau 714645 |
Instansi yang Bertanggung Jawab: DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN SUKOHARJO Alamat Kantor: Gedung Menara Wijaya, Lantai 4, Jl. Jenderal Sudirman No. 199, Sukoharjo, Jawa Tengah Kontak Email: dlh@sukoharjokab.go.id Nomor Telepon: (0271) 591613 |
Sukoharjo, 08 Juni 2026


.png)