Vaksinasi COVID-19 di Indonesia sudah dimulai. Pada bulan Januari hingga April 2021 dilaksanakan vaksinasi COVID-19 gelombang pertama, yang terlebih dahulu ditujukan untuk tenaga kesehatan, anggota TNI/Polri, dan aparat pemerintah yang terdepan menangani pandemi. Diharapkan dengan adanya vaksinasi COVID-19 ini diharapkan dapat menjadi jalan untuk mengakhiri masa pandemi ini.
Untuk bisa menerima suntikan vaksin COVID-19, ada beberapa kriteria kondisi kesehatan yang harus dipenuhi. Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, maka tidak bisa menerima suntikan vaksin COVID-19. Apa saja kah kriteria tersebut?
- Tidak sedang demam
- Hasil pengukuran tekanan darah <140/90
- Belum pernah terkonfirmasi menderita COVID-19
- Tidak sedang hamil atau menyusui
- Tidak mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir
- Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat / suspek / konfirmasi / sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19
- Tidak memiliki riwayat alergi berat atau mengalami sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya. (persyaratan untuk vaksinasi ke-2)
- Tidak sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
- Tidak menderita penyakit jantung
- Tidak menderita penyakit autoimun sistemik
- Tidak menderita penyakit ginjal
- Tidak menderita penyakit reumatik autoimun / rhematoid artritis
- Tidak menderita penyakit saluran pencernaan kronis
- Tidak menderita hipertiroid / hipotiroid karena autoimun
- Tidak menderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi sistem imun, dan penerima produk darah / transfusi
- Tidak menderita diabetes melitus
- Apabila kadar gula terkontrol dan kadar HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksinasi
- Tidak menderita HIV
- Tidak memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC)
- Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis. Untuk penderita asma, dapat diberikan vaksin apabila kondisi pasien terkontrol baik.
Setelah mendapat suntikan, penerima vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit, untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik.
Nah, selama menunggu giliran mendapatkan vaksinasi untuk masyarakat umum, kita harus tetap menjalanan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) dengan baik. Jangan pernah lengah dalam menerapkan protokol kesehatan, namun jangan pula terlalu cemas karena dapat memicu stress yang akan memengaruhi kesehatan dan melemahkan daya tahan tubuh.
Setelah divaksinasi-pun kita juga harus tetap selalu menjalankan protokol kesehatan 3M. Karena kekebalan tubuh tidak terbentuk serta merta setelah kita mendapatkan vaksin tersebut. Dibutuhkan waktu sekitar 2 minggu setelah suntikan ke-2 untuk membentuk kekebalan tubuh yang optimal. Selain itu, mengingat ada beberapa kelompok orang yang tidak bisa mendapatkan vaksin, kita harus tetap melaksanakan 3M dengan baik sampai pandemi dinyatakan berakhir supaya semua orang tetap terlindungi.